![]() |
| Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama, saat mengamankan kurir narkoba asal Aceh. (Dok. Polsek Tanjung Bintang) |
Polsek Tanjung Bintang Bekuk Dua Kurir Ekstasi Asal Aceh
.png)
KALIANDA (Lampost.co) -- Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua kurir ekstasi asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rezeki Ichwan (30) dan Faisal (29) di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Komisaris Endhie Pratama mengatakan pelaku yang berasal dari Desa Keumuneng, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap usai turun dari bus Putra Pelangi dengan tujuan Tanjung Bintang hendak menunggu pembeli, Selasa (5/9) sekitar pukul 03.00. Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan terpakas petugas menghadiahi mereka dengan timah panas di kaki kiri masing-masing pelaku.
"Jadi petugas mengendus keberadaan kurir, dan melakukan undercover dan langsung kita ringkus usai turun dari bus, dan terpaksa kita berikan tindakan tegas tan terukur," ujarnya kepada Lampost.co, Kamis (7/9/2017).
Ia menambahkan, barang haram tersebut berencana diserahkan ke seseorang yang berinisial WK yang kini jadi DPO, untuk diedarkan di Lampung. Sedangkan pemasok barang haram tersebut berasal dari TW yang merupakan warga NAD. Dari tangan tersangka didapati tas warna hitam yang berisi 310 butir ekstasi.
"Mereka ini pemain baru, dan bukan residivis, diduga jaringan aceh karena barang dari sana," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui sudah dua kali menjadi kurir narkoba, yang pertama kedua pelaku mengantarkan sabu-sabu ke Tanjung Bintang pada tahun 2016, dan diberi upah Rp5 juta untuk sekali antar. Sedangkan untuk upah mengantar 310 butir ekstasi tersebut, kedua pria yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut dijanjikan uang sebesar Rp5 juta.
"Jadi mereka baru dapet Rp1,2 juta untuk ongkos antar dari Rp5 juta yang dijanjikan," katanya.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar