Kunci Penyelamat Pancasila
.png)
TULISAN ini mengisahkan secara singkat apa yang pernah disampaikan Ki Bagus Hadikusumo, dengan tema Kunci penyelamat Pancasila. Beliau menyatakan sejarah sering adil, tetapi sering juga tidak adil ketika ditulis orang yang tidak memahami sejarah.
Jasa besar tokoh Islam sekaligus sebagai tokoh Muhammadiyah kepada bangsa ini sering dikaburkan dan dimanipulasi untuk mengecilkan peran mereka. Padahal, peran sangat menentukan arah dan hadirnya negara Indonesia beserta Pancasila sebagai filosofi negara dan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Mungkin tidak banyak yang ingat dan mengakui bagaimana jasa besar dari sosok Ki Bagus Hadikusumo, putera Kauman Yogyakarta kepada negeri tercinta ini.
HS Projokusumo (alm) dalam tulisannya di suara Muhammadiyah, menyatakan “Kunci Pancasila itu di tangan Ki Bagus Hadikusumo.” Mengapa? Karena dia pernah memberikan sumbangan bagi pembentukan konstitusi. Ki Bagus yang memberikan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai sila pertama.
Dalam kisah sejarah singkatnya kejadian ini bermula dari hadirnya para tokoh Kristen dan Katolik Indonesia Timur. Mereka memprotes kesepakatan para tokoh nasional yang tertuang dalam teks sila pertama Piagam Jakarta, yakni ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka menginginkan tujuh kata itu dihapus.
Muncul perdebatan panjang, bolehkah kesepakatan nasional yang baru berumur 1—3 bulan itu diubah? Karena tokoh Kristen dan Katolik tetap berkeras untuk menghapuskan tujuh kata itu, maka demi menyelamatkan persatuan, tokoh-tokoh Islam pun akhirnya setuju. Ki Bagus Hadikusumo pun akhirnya mengusulkan rumusan baru dari sila pertama Pancasila sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, tanpa ada penjelasan lain.
Karena kejadian ini, Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara saat itu menyatakan Pancasila, khususnya sila pertama merupakan hadiah terbesar dari umat Islam untuk bangsa Indonesia. Jasa umat Islam, jasa tokoh Islam, termasuk Ki Bagus Hadikusumo, dalam menyelamatkan Pancasila diakui orang sampai hari ini. Bahkan dalam salah satu bunyi Dekrit Presiden Soekarno saat itu disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Kisah heroik dan kisah ketulusan tokoh Islam terhadap kepentingan nasional di atas pernah ditulis dalam bentuk disertasi Sudarnoto Abdul Hakim.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofi NKRI menjadi harga mati yang tidak boleh diganti dengan ideologi lain. Dalam kaitan ini, Presiden Soeharto, pada 11 Maret 1976 menyatakan: "Tantangan masa depan bangsa Indonesia adalah membangun masyarakat yang maju berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Karena itu, segala usaha untuk memahami, mendalami, dan memantapkan penghayatan Pancasila adalah hal yang mutlak untuk menjamin tercapainya masyarakat yang kita cita-citakan. Itulah sebabnya mengapa pendalaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila (P-4) selalu menjadi perhatian dan keprihatinan saya."
Menurut Soeharto, P4 bukan untuk meragukan dasar negara dan falsafah hidup bangsa ini, melainkan untuk memantapkan dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, menurut hemat penulis pemantapan Pancasila seperti era Presiden Soeharto masih diperlukan pada era Presiden Joko Widodo, tentu saja dengan menggunakan metode dan sistem yang berbeda. Hal ini karena implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dewasa ini semakin kabur. Perlu untuk diyakini bahwa Pancasila itu bukan sekadar angan-angan indah, melainkan harus dapat diwujudkan dan dirasakan dalam kehidupan nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara yang ”bandatun thoyyibatun warobbun ghafur”. Harapan saya, tentu saja di era kepemimpinan Presiden Jokowi harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila saat ini.
Memang harus menjadi keyakinan kita bahwa melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen adalah kata kunci. Hal itu merupakan inti pokok sejarah bangsa dan negara Indonesia. Adalah negara Pancasila yang kita proklamasikan dan kita tegakkan serta kita pertahankan sepanjang masa. Di sini pentingnya masyarakat Pancasila yang kita bangun dan harus kita wujudkan.
Maka tidaklah keliru, jika Presiden Jokowi selalu berusaha menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dan tegaknya UUD 1945 untuk terwujudnya keadilan hukum. Pada akhirnya tindakan, perkataan, dan perilaku warga negara Indonesia benar-benar mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dipastikan tindakan korupsi, merampas hak-hak orang lain, tindakan yang bertentangan hukum negara tidak akan berulang terus-menerus.
Dalam perjalanan sejarah negara Republik Indonesia, kita semua mengetahui banyak masalah timbul berkenaan dengan Pancasila. Kita juga mengetahui bahwa setiap permasalahan sekitar Pancasila adalah masalah fundamental dalam arti langsung berkenaan dengan fondasi dari eksistensi negara dan masyarakat.
Mengingat sifatnya yang fundamental itulah maka perlu diadakan penjernihan kembali terhadap cara pemahaman, pendalaman, dan pengamalan Pancasila semacam P4 pascareformasi.
Jasa besar tokoh Islam sekaligus sebagai tokoh Muhammadiyah kepada bangsa ini sering dikaburkan dan dimanipulasi untuk mengecilkan peran mereka. Padahal, peran sangat menentukan arah dan hadirnya negara Indonesia beserta Pancasila sebagai filosofi negara dan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Mungkin tidak banyak yang ingat dan mengakui bagaimana jasa besar dari sosok Ki Bagus Hadikusumo, putera Kauman Yogyakarta kepada negeri tercinta ini.
HS Projokusumo (alm) dalam tulisannya di suara Muhammadiyah, menyatakan “Kunci Pancasila itu di tangan Ki Bagus Hadikusumo.” Mengapa? Karena dia pernah memberikan sumbangan bagi pembentukan konstitusi. Ki Bagus yang memberikan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai sila pertama.
Dalam kisah sejarah singkatnya kejadian ini bermula dari hadirnya para tokoh Kristen dan Katolik Indonesia Timur. Mereka memprotes kesepakatan para tokoh nasional yang tertuang dalam teks sila pertama Piagam Jakarta, yakni ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka menginginkan tujuh kata itu dihapus.
Muncul perdebatan panjang, bolehkah kesepakatan nasional yang baru berumur 1—3 bulan itu diubah? Karena tokoh Kristen dan Katolik tetap berkeras untuk menghapuskan tujuh kata itu, maka demi menyelamatkan persatuan, tokoh-tokoh Islam pun akhirnya setuju. Ki Bagus Hadikusumo pun akhirnya mengusulkan rumusan baru dari sila pertama Pancasila sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, tanpa ada penjelasan lain.
Karena kejadian ini, Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara saat itu menyatakan Pancasila, khususnya sila pertama merupakan hadiah terbesar dari umat Islam untuk bangsa Indonesia. Jasa umat Islam, jasa tokoh Islam, termasuk Ki Bagus Hadikusumo, dalam menyelamatkan Pancasila diakui orang sampai hari ini. Bahkan dalam salah satu bunyi Dekrit Presiden Soekarno saat itu disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Kisah heroik dan kisah ketulusan tokoh Islam terhadap kepentingan nasional di atas pernah ditulis dalam bentuk disertasi Sudarnoto Abdul Hakim.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofi NKRI menjadi harga mati yang tidak boleh diganti dengan ideologi lain. Dalam kaitan ini, Presiden Soeharto, pada 11 Maret 1976 menyatakan: "Tantangan masa depan bangsa Indonesia adalah membangun masyarakat yang maju berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Karena itu, segala usaha untuk memahami, mendalami, dan memantapkan penghayatan Pancasila adalah hal yang mutlak untuk menjamin tercapainya masyarakat yang kita cita-citakan. Itulah sebabnya mengapa pendalaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila (P-4) selalu menjadi perhatian dan keprihatinan saya."
Menurut Soeharto, P4 bukan untuk meragukan dasar negara dan falsafah hidup bangsa ini, melainkan untuk memantapkan dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, menurut hemat penulis pemantapan Pancasila seperti era Presiden Soeharto masih diperlukan pada era Presiden Joko Widodo, tentu saja dengan menggunakan metode dan sistem yang berbeda. Hal ini karena implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dewasa ini semakin kabur. Perlu untuk diyakini bahwa Pancasila itu bukan sekadar angan-angan indah, melainkan harus dapat diwujudkan dan dirasakan dalam kehidupan nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara yang ”bandatun thoyyibatun warobbun ghafur”. Harapan saya, tentu saja di era kepemimpinan Presiden Jokowi harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila saat ini.
Memang harus menjadi keyakinan kita bahwa melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen adalah kata kunci. Hal itu merupakan inti pokok sejarah bangsa dan negara Indonesia. Adalah negara Pancasila yang kita proklamasikan dan kita tegakkan serta kita pertahankan sepanjang masa. Di sini pentingnya masyarakat Pancasila yang kita bangun dan harus kita wujudkan.
Maka tidaklah keliru, jika Presiden Jokowi selalu berusaha menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dan tegaknya UUD 1945 untuk terwujudnya keadilan hukum. Pada akhirnya tindakan, perkataan, dan perilaku warga negara Indonesia benar-benar mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dipastikan tindakan korupsi, merampas hak-hak orang lain, tindakan yang bertentangan hukum negara tidak akan berulang terus-menerus.
Dalam perjalanan sejarah negara Republik Indonesia, kita semua mengetahui banyak masalah timbul berkenaan dengan Pancasila. Kita juga mengetahui bahwa setiap permasalahan sekitar Pancasila adalah masalah fundamental dalam arti langsung berkenaan dengan fondasi dari eksistensi negara dan masyarakat.
Mengingat sifatnya yang fundamental itulah maka perlu diadakan penjernihan kembali terhadap cara pemahaman, pendalaman, dan pengamalan Pancasila semacam P4 pascareformasi.
Pembukaan UUD 1945
Jika dicermati Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itulah, tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk DPR hasil pemilihan umum, ”...karena mengubah isi pembukaan berarti pembubaran negara...” Jika terjadi penjabaran atau penafsiran tentang Pancasila harus bisa membedakan dua hal prinsip ini.
Pertama, penjabaran dan penafsiran Pancasila yang yuridis-konstitusional sebagaimana terdapat pada batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan DPR atau Renstranas. Dari penjabaran yang yuridis-konstitusional ini jelas tampak bahwa Pancasila ternyata bukanlah semata-mata suatu ”falsafah abstrak”, melainkan harus dihayati dan dilaksanakan secara konkret oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian perwujudan Pancasila harus dilakukan terus menerus dari suatu generasi ke generasi selanjutnya.
Kedua, penafsiran dan penjabaran Pancasila terdapat dalam pandangan, pemikiran atau tulisan dari tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan, para cerdik cendekiawan, tokoh masyarakat, atau masyarakat lainnya. Dasar pemikirannya bahwa diperlukan suatu bentuk penafsiran atau penjabaran Pancasila yang sifatnya resmi dan mengikat seluruh warga negara guna mengatur kehidupan bersama dalam Republik tercinta ini.
Namun, Pancasila bukan hanya masalah yuridis atau suatu aturan permainan. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar dalam bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus benar-benar hidup di negara ini.
Pada akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan sekilas tentang nilai-nilai luhur Pancasila yang semestinya setiap saat kita junjung tinggi, kita tegakkan, dan kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara menyeluruh.
Pertama, penjabaran dan penafsiran Pancasila yang yuridis-konstitusional sebagaimana terdapat pada batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam keputusan DPR atau Renstranas. Dari penjabaran yang yuridis-konstitusional ini jelas tampak bahwa Pancasila ternyata bukanlah semata-mata suatu ”falsafah abstrak”, melainkan harus dihayati dan dilaksanakan secara konkret oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian perwujudan Pancasila harus dilakukan terus menerus dari suatu generasi ke generasi selanjutnya.
Kedua, penafsiran dan penjabaran Pancasila terdapat dalam pandangan, pemikiran atau tulisan dari tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan, para cerdik cendekiawan, tokoh masyarakat, atau masyarakat lainnya. Dasar pemikirannya bahwa diperlukan suatu bentuk penafsiran atau penjabaran Pancasila yang sifatnya resmi dan mengikat seluruh warga negara guna mengatur kehidupan bersama dalam Republik tercinta ini.
Namun, Pancasila bukan hanya masalah yuridis atau suatu aturan permainan. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar dalam bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus benar-benar hidup di negara ini.
Pada akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan sekilas tentang nilai-nilai luhur Pancasila yang semestinya setiap saat kita junjung tinggi, kita tegakkan, dan kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara menyeluruh.
Butir-Butir Pancasila
Dalam pemahaman nilai-nilai luhur butir-butir Pancasila ini, saya kutipkan dari sebuah TAP MPR No. II/1978 yang mencantumkan 36 butir nilai-nilai luhur Pancasila. Kemudian, Ketetapan ini dicabut dan diganti dengan TAP MPR No. I/MPR/2003 (pascareformasi) dengan dikembangkan menjadi 45 butir Pancasila. Menurut persepsi penulis ketetapan nilai-nilai luhur Pancasila belum dipublikasikan ke seluruh lapisan masyarakat dan belum dilakukan pengkajian secara mendalam mengenai implementasi butir-butir Pancasila ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti gigihnya sosialisasi di zaman Orde Baru melalui program “pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila”. Maka dalam kesempatan di usia Indonesia ke 72 tahun saya ingin berkontribusi untuk mengenalkan nilai-nilai luhur Pancasila untuk dapat dipahami, dihayati, dan diamalkan para generasi penerus bangsa, adalah seperti paparan berikut.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; yang merupakan sila Pertama terdapat tujuh butir diantaranya adalah: (1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; terdapat sepuluh butir mencakup butir-butir; (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya; (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia; (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain; (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; (8) Berani membela kebenaran dan keadilan; (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia; dan (10) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia; terdapat tujuh butir mencakup butir-butir: (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan; (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan; (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa; (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia; (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; dan (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; terdapat sepuluh butir mencakup butir-butir: (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama; (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain; (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan; (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah; (6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah; (7) di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan; (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur; (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama; dan (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; terdapat sebelas butir mencakup butir-butir: (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan; (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama; (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; (4) Menghormati hak orang lain; (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri; (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain; (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah; (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum; (9) Suka bekerja keras; (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama; dan (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pertanyaannya adalah sudahkah butir-butir nilai luhur Pancasila diimplementasikan dalam mengelola ketatanegaraan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suatu NKRI? Mari kita implementasikan secara murni dan konsekuen, bukan sekadar untuk direnungkan dan dihayati, melainkan harus kita lakukan mulai dari diri kita (ibda’ binafsi).
Insya Allah cita-cita pendiri bangsa dan juga perumus Pancasila ketika memperjuangkan negeri ini untuk merdeka dapat terwujud sehingga impian menjadikan negara yang “baldatun thoyyibatun warobbun ghofur” dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; yang merupakan sila Pertama terdapat tujuh butir diantaranya adalah: (1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; terdapat sepuluh butir mencakup butir-butir; (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya; (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia; (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain; (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; (8) Berani membela kebenaran dan keadilan; (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia; dan (10) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia; terdapat tujuh butir mencakup butir-butir: (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan; (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan; (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa; (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia; (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; dan (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; terdapat sepuluh butir mencakup butir-butir: (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama; (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain; (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan; (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah; (6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah; (7) di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan; (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur; (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama; dan (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; terdapat sebelas butir mencakup butir-butir: (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan; (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama; (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; (4) Menghormati hak orang lain; (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri; (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain; (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah; (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum; (9) Suka bekerja keras; (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama; dan (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pertanyaannya adalah sudahkah butir-butir nilai luhur Pancasila diimplementasikan dalam mengelola ketatanegaraan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suatu NKRI? Mari kita implementasikan secara murni dan konsekuen, bukan sekadar untuk direnungkan dan dihayati, melainkan harus kita lakukan mulai dari diri kita (ibda’ binafsi).
Insya Allah cita-cita pendiri bangsa dan juga perumus Pancasila ketika memperjuangkan negeri ini untuk merdeka dapat terwujud sehingga impian menjadikan negara yang “baldatun thoyyibatun warobbun ghofur” dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : Lampost,co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar