PCC dan Dampak terhadap Kesehatan Mental
.png)
PEKAN ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kejadian overdosis dan keracunan obat di Kendari yang melibatkan 61 orang, terdiri dari pelajar dan pegawai. Satu orang di antaranya dinyatakan meninggal.
Pada beberapa korban, keracunan terjadi setelah menenggak sembilan butir PCC, sedangkan korban lainnya mengalami keracunan akibat menenggak beberapa pil PCC secara bersamaan dengan obat tramadol dan somadril.
Pil PCC masih cukup asing di telinga masyarakat awam sehingga timbul pertanyaan mengenai apa itu pil PCC dan mengapa pil itu dianggap berbahaya. Penyalahgunaan pil PCC yang terdiri dari zat parasetamol, kafein, dan carisoprodol merupakan suatu bentuk dari prescription drug abuse atau penyalahgunaan obat-obatan yang dapat diberikan oleh dokter dengan resep.
Obat-obatan ini biasanya disalahgunakan untuk mendapatan efek high, rileks, meningkatkan nafsu makan, meningkatkan konsentrasi, untuk mencegah gejala putus zat (pada individu yang sudah mengalami ketergantungan).
Data CDC Wonder 2015 menunjukkan 1.700 remaja meninggal di AS karena overdosis obat-obatan yang dapat diresepkan. Parasetamol merupakan golongan obat asetaminofen yang umumnya digunakan sebagai obat penurun panas atau penghilang nyeri. Sebaliknya, kafein biasanya terkandung dalam kopi dan dianggap memiliki efek stimulan karena efeknya dalam meningkatkan energi orang yang mengonsumsinya. Kedua zat ini cukup aman jika digunakan dalam dosis yang sesuai dan dapat diperoleh di pasaran dengan cukup mudah.
Tekanan carisoprodol, komposisi terakhir dan terpenting dari pil PCC, merupakan obat golongan muscle relaxant (pelemas otot) yang dahulu diresepkan oleh untuk pengobatan nyeri dan kaku otot. Obat ini memiliki efek jangka pendek berupa hilangnya rasa nyeri, rileks, dan mengantuk.
Carisoprodol dimetabolisme di hati dan menghasilkan produk metabolit berupa hidroksi carsidoprodol, hidroksi meprobamate, dan meprobramate. Meprobramateberikatan dengan reseptor GABA dan meningkatkan kadar dopamin di otak sehingga menimbulkan efek berupa rasa senang berlebih atau euforia. Efek inilah yang diinginkan dari penyalahgunaan carisoprodol.
Penggunaan carisoprodol dalam dosis besar, dapat menimbulkan efek samping berupa kulit yang memerah, nyeri kepala, muntah, pusing, denyut nadi meningkat, tremor, gangguan koordinasi tubuh, gelisah, euforia, depresi, insomnia, kejang, dan pingsan. Dosis maksimal penggunaan carisoprodol ialah 1.400 mg per hari atau 5—6 tablet (1 tablet mengandung 250 mg carisoprodol).
Jika melebihi dosis ini, carisoprodol dapat menimbulkan gejala keracunan berupa gerakan mata tidak terkontrol, kesulitan bernapas, tekanan darah rendah (hipotensi), gangguan penglihatan, kejang, koma, hingga kematian. Carisoprodol sering disalahgunakan bersamaan dengan penggunaan obat-obatan lain, seperti alkohol, asetaminofen, kodein, dan benzodiazepine.
Ketergantungan terhadap carisoprodol dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti perubahan alam perasaan (mood), adanya ide-ide bunuh diri, keinginan terus-menerus untuk mendapatkan obat itu, rusaknya hubungan dengan orang-orang terdekat, hilangnya keinginan untuk melakukan hal-hal yang dulunya disenangi, serta melalaikan pekerjaan dan sekolah hingga bertindak kriminal untuk mendapatkan obat itu.
Masalah kesehatan lain juga mungkin timbul akibat pengaruh obat terhadap sistem organ tubuh. Pada keadaan putus zat (withdrawal) dapat timbul gejala keram perut, muntah, sakit kepala, tremor, kedutan, gangguan mengontrol gerakan tubuh, halusinasi, dan psikotik.
Akibat tingginya potensi penyalahgunaan carisoprodol, pada 2013, obat ini ditarik peredarannya di Indonesia. Sebanyak 90% kasus penyalahgunaan zat, termasuk prescription drug abuse, dimulai pada masa remaja dan dewasa muda.
Alasan yang paling sering ialah pengaruh dari lingkungan pergaulan, media massa, dan sosial media, untuk menghilangkan kebosanan, pelarian dan pencarian solusi atas masalah yang dihadapi, sebagai bentuk pemberontakan terhadap orang tua dan guru, kebahagiaan sesaat, informasi yang tidak benar, serta kurangnya rasa percaya diri.
Penelitian menunjukkan bahwa remaja yang memiliki kebiasaan berperilaku agresif, kurang pengawasan dari orang tua, memiliki teman yang punya riwayat penyalahgunaan zat, serta tinggal di lingkungan yang miskin dan kumuh cenderung mengalami penyalahgunaan zat.
Perubahan perilaku sehari-hari (perubahan pola makan yang lebih banyak atau lebih sedikit daripada biasanya, nilai akademis yang menurun, pola tidur lebih banyak atau lebih sedikit daripada biasanya).
Lalu, perubahan penampilan fisik (menjadi lebih gemuk atau lebih kurus, mata merah, gemetar, tremor, dan terdapat bekas suntikan pada tubuh), suka menyembunyikan sesuatu (mengurung diri di kamar, menghindari kontak mata, membolos sekolah, kabur dari rumah, dan mencuri), serta munculnya kebiasaan baru (menyimpan rokok, tetes mata, jarum suntik, dan korek api) dapat menandakan adanya perilaku penyalahgunaan zat pada remaja.
Menjadi tugas pemerintah dan masyarakat untuk mencegah berkembangnya kasus prescription drug abuse di Indonesia. Pengaturan dan pengawasan peredaran obat seharusnya dapat lebih diperketat.
Masyarakat dapat mencegah prescription drug abuse dengan melakukan hal-hal berikut: mengonsumsi obat sesuai dosis yang diresepkan oleh dokter, anggota keluarga mencatat obat-obatan yang tersedia di rumah, letakkan obat dan simpan resep obat di tempat yang aman, buang obat-obatan sisa atau obat yang sudah kedaluwarsa dengan cara yang aman, serta berikan penjelasan pada keluarga mengenai risiko penyalahgunaan obat.
Berikut beberapa kiat untuk remaja agar terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif, yakni jangan takut untuk bilang 'tidak', bergaul dengan teman-teman yang memberikan pengaruh positif. Jika memiliki masalah, jangan ragu untuk membicarakannya dengan orang tua atau guru.
Kemudian lakukan aktivitas yang bermanfaat, seperti olahraga dan seni. Patuhi nasihat orang tua dan carilah pertolongan jika kamu mengetahui orang terdekat mengalami masalah penyalahgunaan zat.
Pada beberapa korban, keracunan terjadi setelah menenggak sembilan butir PCC, sedangkan korban lainnya mengalami keracunan akibat menenggak beberapa pil PCC secara bersamaan dengan obat tramadol dan somadril.
Pil PCC masih cukup asing di telinga masyarakat awam sehingga timbul pertanyaan mengenai apa itu pil PCC dan mengapa pil itu dianggap berbahaya. Penyalahgunaan pil PCC yang terdiri dari zat parasetamol, kafein, dan carisoprodol merupakan suatu bentuk dari prescription drug abuse atau penyalahgunaan obat-obatan yang dapat diberikan oleh dokter dengan resep.
Obat-obatan ini biasanya disalahgunakan untuk mendapatan efek high, rileks, meningkatkan nafsu makan, meningkatkan konsentrasi, untuk mencegah gejala putus zat (pada individu yang sudah mengalami ketergantungan).
Data CDC Wonder 2015 menunjukkan 1.700 remaja meninggal di AS karena overdosis obat-obatan yang dapat diresepkan. Parasetamol merupakan golongan obat asetaminofen yang umumnya digunakan sebagai obat penurun panas atau penghilang nyeri. Sebaliknya, kafein biasanya terkandung dalam kopi dan dianggap memiliki efek stimulan karena efeknya dalam meningkatkan energi orang yang mengonsumsinya. Kedua zat ini cukup aman jika digunakan dalam dosis yang sesuai dan dapat diperoleh di pasaran dengan cukup mudah.
Tekanan carisoprodol, komposisi terakhir dan terpenting dari pil PCC, merupakan obat golongan muscle relaxant (pelemas otot) yang dahulu diresepkan oleh untuk pengobatan nyeri dan kaku otot. Obat ini memiliki efek jangka pendek berupa hilangnya rasa nyeri, rileks, dan mengantuk.
Carisoprodol dimetabolisme di hati dan menghasilkan produk metabolit berupa hidroksi carsidoprodol, hidroksi meprobamate, dan meprobramate. Meprobramateberikatan dengan reseptor GABA dan meningkatkan kadar dopamin di otak sehingga menimbulkan efek berupa rasa senang berlebih atau euforia. Efek inilah yang diinginkan dari penyalahgunaan carisoprodol.
Penggunaan carisoprodol dalam dosis besar, dapat menimbulkan efek samping berupa kulit yang memerah, nyeri kepala, muntah, pusing, denyut nadi meningkat, tremor, gangguan koordinasi tubuh, gelisah, euforia, depresi, insomnia, kejang, dan pingsan. Dosis maksimal penggunaan carisoprodol ialah 1.400 mg per hari atau 5—6 tablet (1 tablet mengandung 250 mg carisoprodol).
Jika melebihi dosis ini, carisoprodol dapat menimbulkan gejala keracunan berupa gerakan mata tidak terkontrol, kesulitan bernapas, tekanan darah rendah (hipotensi), gangguan penglihatan, kejang, koma, hingga kematian. Carisoprodol sering disalahgunakan bersamaan dengan penggunaan obat-obatan lain, seperti alkohol, asetaminofen, kodein, dan benzodiazepine.
Ketergantungan terhadap carisoprodol dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti perubahan alam perasaan (mood), adanya ide-ide bunuh diri, keinginan terus-menerus untuk mendapatkan obat itu, rusaknya hubungan dengan orang-orang terdekat, hilangnya keinginan untuk melakukan hal-hal yang dulunya disenangi, serta melalaikan pekerjaan dan sekolah hingga bertindak kriminal untuk mendapatkan obat itu.
Masalah kesehatan lain juga mungkin timbul akibat pengaruh obat terhadap sistem organ tubuh. Pada keadaan putus zat (withdrawal) dapat timbul gejala keram perut, muntah, sakit kepala, tremor, kedutan, gangguan mengontrol gerakan tubuh, halusinasi, dan psikotik.
Akibat tingginya potensi penyalahgunaan carisoprodol, pada 2013, obat ini ditarik peredarannya di Indonesia. Sebanyak 90% kasus penyalahgunaan zat, termasuk prescription drug abuse, dimulai pada masa remaja dan dewasa muda.
Alasan yang paling sering ialah pengaruh dari lingkungan pergaulan, media massa, dan sosial media, untuk menghilangkan kebosanan, pelarian dan pencarian solusi atas masalah yang dihadapi, sebagai bentuk pemberontakan terhadap orang tua dan guru, kebahagiaan sesaat, informasi yang tidak benar, serta kurangnya rasa percaya diri.
Penelitian menunjukkan bahwa remaja yang memiliki kebiasaan berperilaku agresif, kurang pengawasan dari orang tua, memiliki teman yang punya riwayat penyalahgunaan zat, serta tinggal di lingkungan yang miskin dan kumuh cenderung mengalami penyalahgunaan zat.
Perubahan perilaku sehari-hari (perubahan pola makan yang lebih banyak atau lebih sedikit daripada biasanya, nilai akademis yang menurun, pola tidur lebih banyak atau lebih sedikit daripada biasanya).
Lalu, perubahan penampilan fisik (menjadi lebih gemuk atau lebih kurus, mata merah, gemetar, tremor, dan terdapat bekas suntikan pada tubuh), suka menyembunyikan sesuatu (mengurung diri di kamar, menghindari kontak mata, membolos sekolah, kabur dari rumah, dan mencuri), serta munculnya kebiasaan baru (menyimpan rokok, tetes mata, jarum suntik, dan korek api) dapat menandakan adanya perilaku penyalahgunaan zat pada remaja.
Menjadi tugas pemerintah dan masyarakat untuk mencegah berkembangnya kasus prescription drug abuse di Indonesia. Pengaturan dan pengawasan peredaran obat seharusnya dapat lebih diperketat.
Masyarakat dapat mencegah prescription drug abuse dengan melakukan hal-hal berikut: mengonsumsi obat sesuai dosis yang diresepkan oleh dokter, anggota keluarga mencatat obat-obatan yang tersedia di rumah, letakkan obat dan simpan resep obat di tempat yang aman, buang obat-obatan sisa atau obat yang sudah kedaluwarsa dengan cara yang aman, serta berikan penjelasan pada keluarga mengenai risiko penyalahgunaan obat.
Berikut beberapa kiat untuk remaja agar terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif, yakni jangan takut untuk bilang 'tidak', bergaul dengan teman-teman yang memberikan pengaruh positif. Jika memiliki masalah, jangan ragu untuk membicarakannya dengan orang tua atau guru.
Kemudian lakukan aktivitas yang bermanfaat, seperti olahraga dan seni. Patuhi nasihat orang tua dan carilah pertolongan jika kamu mengetahui orang terdekat mengalami masalah penyalahgunaan zat.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar