Dicekoki Tuak, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Begiliran
.png)
KALIANDA (Lampost.co)--Sungguh biadab kelakuan Agung Sejati (19) dan empat rekannya ini, usai mencekoki ND (14) gadis asal Kecamtan Jatiagung dengan minuman tuak, Agung dan rekannya merudapaksa ND, Kamis, 24 Agustus 2017 di gedung kosong, di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang.
Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang berhasil membekuk tersangka Agung di kedimanannya desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kamis (7/9) malam tanpa melakukan perlawanan, sedangkan empat rekannya yakni Tuhi, Jimmy, Encan dan Febri kini berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Agung berkenalan dengan korban melalui media sosial, sebelum bertemu. Seluruh pelaku merupakan warga desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung.
"Awal mula pelaku kenalan dari Medsos, terus dijemputlah korban sama pelaku. Pelaku sendiri berhasil kita tangkap, di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, rekannya lagi kami kejar," kata Kapolsek Tanjungbintang, Komisaris Endhie Pratama kepada Lampost, Jumat (8/9/2017).
Endhie Memaparkan awalnya Agung bersama rekannya Febri menjemput ND di pada 24 Agustus sekitar pukul 23.00, untuk diajak menonton kuda kepang di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung dan dicekoki minuman tuak, hingga mabuk. Usai menonton dan ND mabuk, Agung dan Febri membawa ND ke gudang kosong di desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang. Setelah sampai, tiga rekannya yakni Tuhi, Jimmy sudah menunggu. Kemudian ND dirudapaksa bergantian dari pukul 24.00 hingga pukul 02.00.
"Dari keterangan tersangka yang merudapaksa Agung, Tuhi dan Jimmy, kalau Encan dan Febri cuma memmbantu megangin tangan kroban aja," katanya kepada Lampost.co.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek jins, satu helai baju berwarna biru, dan satu celana dalam berwarna cream yang kesemuannya milik korban. Agung dijerat dengan pasal 76D junto 81 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat UU Perlindungan anak, bukan pasal pencabulan di KUHP, karena korban dibawha umur," ujarnya.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar