Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 10 September 2017

Tag: , , , , , ,

Calon Perseorangan di Pilgub Lampung Wajib Kantongi 456.594 KTP


Ilustrasi KTP-el/ANT/Irwansyah Putra

Calon Perseorangan di Pilgub Lampung Wajib Kantongi 456.594 KTP


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Bakal calon kepala daerah yang tidak mendapat rekomendasi partai politik dapat maju melalui jalur perseorangan. Untuk Pilgub Lampung, calon harus mendapat dukungan setidaknya 456.594 pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Untuk Pilbup Tanggamus, syarat dukungan minimal 39.017 KTP dan Pilbup Lampung Utara 37.255 KTP.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir, Minggu (10/9), sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menghelat Pilkada 2018.
Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, menerangkan sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan, syarat minimal dukungan untuk perseorangan yaitu 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebelumnya yaitu 6.087.913 pemilih.
"Semua publikasi tentang pleno calon perseorangan akan di-publish hari Senin (11/9) ini," kata Divisi Program dan Data Pemilih itu, Minggu (10/9).
Secara perinci, Handi menerangkan DPT diambil dari pilkada serentak delapan kabupaten/kota pada 2015 dan Pilkada serentak lima kabupaten pada 2017. Sementara untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara diambil dari DPT Pilpres 2014.
"Untuk sebarannya, persyaratan pencalonan jumlah dukungan sebaran minimal 50% di 15 kabupaten/kota. Artinya, dukungan tersebut minimal tersebar di delapan kabupaten/kota yang ada di Lampung," ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, mengatakan untuk dukungan calon perseorangan di daerahnya mininal 39.017 yang tersebar lebih dari 50% jumlah Kecamatan yang ada di Tanggamus. Ia menjelaskan persyaratan tersebut sudah diplenokan dan dikoordinasikan dengan pihak Panwaslu Tanggamus kemarin.
"Sejauh ini belum ada tokoh yang berkomunikasi terkait pencalonan perseorangan," kata dia.
Komisioner KPU Lampura, Aprizal Ria, mengungkapkan DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 438.292 pemilih. Untuk dukungan jalur perseorangan dikalikan saja dengan 8,5%, maka hasilnya 37.255 dukungan.
"Dukungan minimal sebanyak 37.255 pemilih. Untuk sebaran dukungan di 50% dari 23 kecamatan yang ada," ujar dia.
Sobat Mustafa
Sementara itu, Kordinator Wilayah Sobat Mustafa, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pihaknya terus bergerak menggalang dukungan di 15 kabupaten/kota untuk memuluskan pencalonan Ketua DPW NasDem Lampung itu pada Pilgub Lampung melalui jalur perseorangan. "Dukungan KTP ini kami fokuskan untuk menyasar para pemilih pemula agar semua bergerak untuk menjemput kemenangan Mustafa Gubernur Lampung," kata Ketua Badan Hukum DPW Partai NasDem Lampung itu.
Sumber Lampost.co

About sella adelia

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar