Cabuli Dua Gadis Belia, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polsek Raman Utara
.png)
SUKADANA (Lampost.co) -- Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara menangkap dua pemuda berinisial DI (19) dan HI (21), keduanya warga Desa Taman Asri, kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada 31 Agustus 2017 lalu.
"Kedua pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial SI (16) dan AI (14), warga dusun VI desa Rejo Katon, Raman Utara, Lamtim," ujarnya.
Menurut Yudy, pada 28 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 wib kedua korban pergi dari rumah dengan maksud untuk hunting foto disekitar kecamatan Raman Utara, tetapi hingga Kamis (31/82017) korban belum pulang sehingga orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan kedua korban, Sabtu (2/8/2017), menginap di rumah seseorang di Purbolinggo dan telah disetubuhi sebanyak tiga kali dikuatkan oleh bukti visum et repertum," kata Yudy kepada Lampost.co.
Tim tekab 308 Polsek Raman Utara kemudian melakukan penyelidikan dan melacak kedua pelaku hingga akhirnya ditangkap tanpa adanya perlawanan, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 23.30 wib.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar