Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 06 September 2017

Tag: , , ,

30 Menit Setelah Curi Motor, Pelaku Ditangkap


Sahiri, warga Tanggamus diamankan anggota Polsek Bengkunat Resort Lambar, Kabupaten Pesisir Barat, karena melakukan tindak pidana curanmor, Kamis (7/9/2017) di Mapolsek Bengkunat. (Foto:Dokumen Mapolsek Bengkunat)

30 Menit Setelah Curi Motor, Pelaku Ditangkap


KRUI (lampost.co) -- Selang waktu hanya 30 menit setelah menggasak satu unit sepeda motor di halaman masjid, Sahiri, warga Payung, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan anggota Polsek Bengkunat, di Pekon Sumberrejo, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (6/9/2017) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Pelaku bersama rekannya, sekitar 30 menit sebelum tertangkap, turun dari angkutan umum dari arah Bandar Lampung, melihat ada kendaraan roda dua terparkir di halaman masjid di Pekon Sumberrejo, dengan kontak motor masih menempel. "Tanpa pikir panjang kedua pelaku dengan mudahnya membawa kabur kendaraan tersebut ke arah perkebunan warga," ujar Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Hairil Anwar, melalui sambungan telepon, Kamis (7/9/2017).

Menurut Hairil, korban atas nama Hadi Wijaya bin Koiman, yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang di masjid tersebut menyadari kendaraannya sudah raib diparkiran. Sehingga korban bersama warga langsung melakukan pencarian dan menghubungi Pos Polisi Selendang Mayang, untuk meminta bantuan.

"Anggota dan warga menyusuri jejak pelaku dengan mengandalkan beberapa saksi, sehingga satu dari dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nopol," kata dia.
Sementara dari keterangan pelaku Sahiri mengatakan, sebelumnya kedua pelaku setelah berhasil membawa pergi motor korban ke arah perkebunan TNBBB di Pekon Pemerihan, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi untuk membuka body motor agar tidak dicurigai.

"Setelah berhasil membuka body kendaraan korban, satu pelaku yakni Sahiri meninggalkan temannya untuk membeli bahan bakar minyak. Namun keberuntungan belum berpihak ke Sahiri karena sebelum menjemput rekannya, dirinya berhasil ditangkap oleh anggota bersama warga setempat. Sedangkan rekannya yang menunggu di perkebunan itu berhasil melarikan diri," jelas Hairil.
Pelaku curanmor tersebut sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat bersama barang bukti (BB) kendaraan motor. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 Tahun. Sedangkan rekannya Hendri bin Asri, warga Gunung Doh, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Bengkunat.
Sumber Lampost.co

About sella adelia

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar