Oknum Anggota LSM Dibui Usai Bacok Rekan
.png)
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Petugas Polsek Kedaton meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI di depan Rumah Makan (RM) Bebek Slamet, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung sekitar pukul 14.00, Rabu (23/8/2017). Tersangka Zulkifli (46), warga Desa Negeri Kepayungan, Pubian, Lampung Tengah itu dibekuk karena terlibat kasus penganiayaan dengan membacok rekannya, Muslim (31), warga Jalan Kramat, Labuhan Ratu, yang mengakibatkan luka robek di lengan kiri dan pecah bibir. Selain itu, tersangka juga didapati menguasai senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Bismark menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban sedang menunggu usaha tambal ban di depan RM Bebek Slamet. Tiba-tiba datang tersangka yang langsung memegang dagu korban dan kemudian memukul wajahnya. Lalu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam.
"Pelaku langsung mengeluarkan golok dan membacok tubuh korban. Sabetan senjata tajam itu mengenai lengan kiri korban. Beruntung korban dapat melarikan diri dari amukan tersangka. Sementara itu, warga yang menyaksikan kejadian itu pun menghubungi petugas kami," kata Bismark, kemarin.
Berbekal informasi tersebut tersebut, ungkap Kapolsek, petugas mendatangi lokasi kejadian. Di sana didapati tersangka masih berada di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka yang tengah terduduk pun langsung disergap dan ketika digeledah, didapati senjata api rakitan yang disimpan di pinggangnya.
Dari tersangka itu, petugas mendapati barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan, sebutir peluru kaliber 38, sebilah pisau ukuran panjang, sebilah pisau kecil, dua buah kartu anggota LSM Topan RI, sebuah dompet, sebuah jimat yang terikat di pinggang terbuat dari kain warna hitam.
"Atas hal itu, pelaku kami tangkap dan dibawa ke Mapolsek oleh anggota tangkal, patroli, dan reserse kami guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan penjara seumur hidup dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," pungkasnya.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Bismark menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban sedang menunggu usaha tambal ban di depan RM Bebek Slamet. Tiba-tiba datang tersangka yang langsung memegang dagu korban dan kemudian memukul wajahnya. Lalu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam.
"Pelaku langsung mengeluarkan golok dan membacok tubuh korban. Sabetan senjata tajam itu mengenai lengan kiri korban. Beruntung korban dapat melarikan diri dari amukan tersangka. Sementara itu, warga yang menyaksikan kejadian itu pun menghubungi petugas kami," kata Bismark, kemarin.
Berbekal informasi tersebut tersebut, ungkap Kapolsek, petugas mendatangi lokasi kejadian. Di sana didapati tersangka masih berada di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka yang tengah terduduk pun langsung disergap dan ketika digeledah, didapati senjata api rakitan yang disimpan di pinggangnya.
Dari tersangka itu, petugas mendapati barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan, sebutir peluru kaliber 38, sebilah pisau ukuran panjang, sebilah pisau kecil, dua buah kartu anggota LSM Topan RI, sebuah dompet, sebuah jimat yang terikat di pinggang terbuat dari kain warna hitam.
"Atas hal itu, pelaku kami tangkap dan dibawa ke Mapolsek oleh anggota tangkal, patroli, dan reserse kami guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan penjara seumur hidup dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," pungkasnya.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar