Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 27 Agustus 2017

Tag: , , , ,

Menyetop Culas di Bisnis Beras


Ilustrasi beras. Dok. Lampost.co

Menyetop Culas di Bisnis Beras


MENTERI Perdagangan mengatur tata niaga beras secara nasional dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di seluruh Indonesia, termasuk Lampung. Harga beras ditentukan berdasarkan zona wilayah produksi. HET beras kualitas medium serta premium di Lampung disamakan dengan di Pulau Jawa.
HET beras di Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa ditetapkan Rp12.800/kg untuk premium dan Rp9.450/kg untuk medium. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2017. Dengan adanya aturan ini, Permendag No. 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen resmi dicabut.
Selain dua jenis beras ini, Mendag juga mengatur HET beras jenis khusus yang ketentuannya diturunkan lewat peraturan menteri pertanian. Penetapan HET beranjak dari pemikiran bahwa beras merupakan komoditas utama pangan masyarakat Indonesia dan berkontribusi terhadap inflasi hingga 26,6%. Harga beras harus dijaga kestabilannya agar terjangkau masyarakat.
Dengan adanya batas atas, pengusaha tidak bisa semena-mena menaikkan harga beras. Sesuai dengan prinsip ekonomi, pedagang memang perlu mendapatkan keuntungan dari aktivitas jual beli. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika margin keuntungan yang diperoleh sangat tinggi.
Pemerintah tidak ingin harga beras diserahkan ke mekanisme pasar yang kerap tidak adil bagi konsumen. Sikap pemerintah mengintervensi harga beras dinilai sangat tepat. Penetapan HET beras diharapkan melindungi produksi beras yang dilakukan oleh UMKM sehingga tidak digilas para pengusaha bermodal besar. Jika harga tidak diatur, bukan tidak mungkin taipan memborong semua beras sehingga tidak menyisakan pasokan untuk usaha kecil.
Dengan adanya aturan HET, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium atau premium berikut harganya. Jika pelaku usaha bermain bisnis culas dengan menjual beras di atas HET, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin setelah diberikan dua kali surat teguran.
Sanksi ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan aturan ini sehingga semua pengusaha wajib patuh. Tanpa adanya penegakan aturan, penetapan HET tidak akan memberikan dampak apa-apa bagi rakyat kecil.
Selain mengatur HET beras, pemerintah juga sebaiknya memikirkan cara yang lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan petani padi. Petani tidak menjual beras, tetapi gabah kering. Mereka tentu ingin harga jual gabahnya lebih tinggi. Jika ada pihak yang membeli di atas harga pembelian pemerintah (HPP), sudah tentu gabah dilepas.
Di satu sisi, aturan HET membuat pelaku usaha tidak lagi mau membeli gabah dengan harga tinggi dengan pertimbangan margin keuntungan yang didapat kecil. Padahal, harga yang tinggi bisa membuat keuntungan yang petani jauh lebih besar. Dibutuhkan solusi yang lebih komprehensif untuk mengatur tata niaga beras dan gabah sehingga petani dan konsumen bisa sama-sama diuntungkan.
Sumber Lampost.co

About sella adelia

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar