![]() |
| Andi Agustinus alias Andi Narogong (tengah), usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017). Foto: Antara/Puspa Perwitasari |
KPK Bidik Pencucian Uang Tersangka Kasus KTP-El
.png)
Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri indikasi pencucian uang yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diketahui memiliki belasan aset yang didapatkannya bersamaan dengan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dua kali sidang ini sudah membuktikan dia mendapatkan jutaan dollar AS yang kami duga dari proyek KTP-el karena tempusnya (waktunya) di 2011- 2013," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Pada persidangan kemarin, jaksa juga sempat menanyakan aset milik Andi Narogong kepada istri sirinya, Inayah. Dari keterangan Inayah, Andi diketahui memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Dalam kesaksiannya, Inayah menjelaskan ada 10 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Andi Narogong berada Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut diperoleh secara bertahap dari 2007 hingga 2015.
Selain itu, Andi juga memiliki aset di Bali pada 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama adik Inayah, Raden Gede.
Andi juga disebut membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut dibeli Rp85 miliar dengan menggunakan nama orang tua Inayah. Andi disebut memiliki satu unit mobil Range Rover keluaran 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
"Seharusnya dengan kerugian Rp2,3 triliun ini kami punya kewajiban untuk melakukan aset recovery atas kerugian negara yang begitu banyak," jelas Irene.
Dalam kesaksiannya, Inayah menjelaskan ada 10 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Andi Narogong berada Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut diperoleh secara bertahap dari 2007 hingga 2015.
Selain itu, Andi juga memiliki aset di Bali pada 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama adik Inayah, Raden Gede.
Andi juga disebut membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut dibeli Rp85 miliar dengan menggunakan nama orang tua Inayah. Andi disebut memiliki satu unit mobil Range Rover keluaran 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
"Seharusnya dengan kerugian Rp2,3 triliun ini kami punya kewajiban untuk melakukan aset recovery atas kerugian negara yang begitu banyak," jelas Irene.
Andi Narogong didakwa korupsi dalam proyek KTP-el. Ia menggerogoti uang negara sebesar 11% dari total proyek Rp5,9 triliun atau senilai Rp574 miliar.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber Lampost.co
About sella adelia
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar