Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 21 Agustus 2017

Tag: , , , , ,

Calon Independen Butuh 457.020 Dukungan KTP untuk Maju



Pilkada 2018. Dok. Lampost.co

Calon Independen Butuh 457.020 Dukungan KTP untuk Maju


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Bakal calon gubernur Lampung yang berminat maju melalui jalur perseorangan atau jalur independen setidaknya harus memiliki dukungan sebanyak 457.020 dari masyarakat dengan dibuktikan melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Meskipun terlihat sepi peminat melalui jalur tersebut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap melakukan persiapan.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan bahwa untuk dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018 mendatang sebesar 457.020 dengan hitungan 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebelumnya yakni 6.093.599.
"Dukungan calon perseorangan Pilgub Lampung 2018 yakni 7.5% x 6.093.599 = 457.020. Di PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal ditegaskan penetapan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada tanggal 10 September 2017 mendatang," katanya kepada Lampost, Senin (21/8/2017).
Kemudian ia mengatakan bahwa jumlah dukungan untuk perseorangan diambil dari DPT Pilkada terakhir, untuk di Lampung Pilkada 8 Kabupaten pada 2015, Pilkada 5 Kabupaten pada 2017. Sementara untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara diambil dari DPT Pilpres 2014 kemarin.
"Kemudian untuk penduduk yang berusia 17 tahun dan punya KTP tapi belum masuk kedalam DPT terakhir, dukungannya tetap sah untuk calon perseorangan. Kalau untuk hitungan presentasenya dilihat dari DPT terakhir," katanya.
Ia juga mengatakan belajar dari pengalaman Pilkada DKI Jakarta pada saat itu putusan MK tentang calon perseorangan paling tidak ada tiga point yang penting.yakni Pertama Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 tgl. 23 Juli 2007. Kedua, putusan MK No. 60/2015 tanggal 27 Maret 2015. Ketiga, putusan MK No. 54/PUU-XIV/2016 yang dimohonkan Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Cinta Independen (GNCI), PKIB (Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru), satu Pemilih pemula dan satu pemilih pindahan.
"Para calon juga harus memahani putusan putusan tersebut bila ingin maju melaluinjalur perseorangan," katanya.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Program dan Data, Handi Mulyaningsing mengatakan untuk data dukungannya diambil dari data pemilih dalam Pilkada 9 Desember 2015 dan Pilkada15 Februari 2017 kemarin. Sementara untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara diambil dari data Pilpres 2014 kemarin.
"Untuk dasar dilakukan pleno persoarangan dilihat dari PKPU Nomor 3/2017 tentang penjalonan dan UU Nomor 10/2016," kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung ini.
Sesuai dengan PKPU Nomor 1/2017 tentang tahapan, program da jadwal syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan yakni 10 September 2017 dan Pengumuman syarat minimal dukunganpada 9 - 22 November 2017. 
Sumber : Lampost.co

About sella adelia

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar