Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 29 Agustus 2017

Tag: , , , , ,

Aturan Jalan Tidak Berjalan

Iskak Susanto, wartawan Lampung Post. Dok. Lampost.co


Aturan Jalan Tidak Berjalan


PUKUL 07.20, lalu lintas di sekitar Pasar Kotagajah, Lampung Tengah, lumayan padat, terutama di persimpangan lampu merah yang lampunya kini tak lagi menyala.
Yang membedakan dengan di kota, semisal Bandar Lampung, adalah pengendara sepeda motor yang sebagian besar tak mengenakan helm. Sebegitu bebasnya melanggar aturan meski pos polisi ada di sudut persimpangan itu.
"Orang sini mana ada yang mau pakai helm, kecuali kalau mau pergi ke luar," ujar Mbah Dul sembari menyodorkan segelas kopi. Jadi, kalau yang mengenakan helm bisa ditebak bukan warga sekitar atau warga sekitar yang hendak ke luar daerah.
"Kopi juga Mbah," teriak Kang Din yang baru saja menyandarkan motor ojeknya di dinding warung Mbah Dul. Bajunya berlepotan lumpur. Lututnya lecet. "Lo, dari mana Kang," ujar Mas Nur ketika melihat tetangganya itu.
"Apes Mas, dapat penumpang malah tadi motornya nyungsep. Masuk lubang. Udah geluprut kena maki-maki lagi. Dasar ora becus pemerintahe," gerutu Kang Din. "Pemerintah yang mana Kang, ojo sembarangan lo," canda Mas Nur.
Sebetulnya, ujar Mas Nur, pemerintah itu wajib segera memperbaiki jalan rusak yang bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau belum bisa memperbaiki, paling tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Mas Nur coba browsing melalui ponselnya. "Nih, jalan umum yang bagus pun tetap harus ada perlengkapan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat."
"Opo iyo Mas," Kang Din setengah tak percaya. Begitu sempurnanya aturan itu bagi pengguna jalan. "Ya memang begitu. Diatur kok dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Mas Nur.
"Malah, dalam aturannya, penyelenggara bisa dipidana kalau tidak menjalankan aturan itu." Penyelenggara itu, lanjut Mas Nur, kalau untuk jalan nasional ya Pemerintah Pusat, kalau jalan provinsi yang pemerintah provinsi. Begitu untuk jalan yang statusnya punya kabupaten atau kota.
Kang Din melongo. Mungkin heran setelah menyadari begitu banyak aturan tetapi sulit penerapannya. Susah-susah dibuat, menghabiskan waktu dan anggaran, hasilnya cuma disimpan di gudang.
"Kang Din sebetulnya bisa menuntut pemerintah kalau kecelakaan karena jalan rusak atau tidak ada rambu-rambu," jelas Mas Nur. “Piye, wani opo ora?” Kang Din cuma nyengir. "Ora wani tho," ujar Mas Nur sambil berjalan menuju sekolah tempatnya mengajar.
Sumber Lampost.co

About sella adelia

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar